Senin, 01 Oktober 2007

Kontek lagi

Tanggal 18 September kemaren, ada kuliah bersama tempatnya di aula barat yang anak2 TPB belum pernah kesana. Hasilnya banyak yang nyasar n dateng telat (termasuk gw...).

Masuk ke materi...
Yang jadi pembicaranya Pak Danrivanto Budhijanto, SH, LLM in IT Law dari UNPAD. Disini kita ngebahas segala macem tentang HaKI Dan Konsep Teknologi



Intelectual Properti Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual tidak dapat dipisahkan dari kehidupan negara.
IPR/HaKI dilindungi oleh hukum
Disaat sekarang dimana perkembangan IT sangat cepat dapat menyebabkan hilangnya batas perorangan dan HaKI seseorang. Itu sebabnya ada hukum yang mengatur HaKI.

Jenis - jenis HaKI

A. Hak Cipta

hak ekslusif bagi pencipta / penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Hak Kekayaan Industri

  • 1. Paten
  • 2. Merek
  • 3. Desain Industri
  • 4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • 5. Rahasia Dagang
  • 6. Varietas Tanaman

Fair Use: Suatu karya dapat dicopy meskipun ia memiliki copyright selama tujuannya bukan untuk komersial


Kayanya cukup segitu deh yang bisa saya tangkep.......


Tidak ada komentar: